Home » Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara, Hakim PN Jakpus Putuskan Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate Dkk Hari Ini

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara, Hakim PN Jakpus Putuskan Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate Dkk Hari Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan akan memutuskan vonis kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam sidang putusan hari ini, Rabu (8/11/2023) dan dua terdakwa lain.

Seperti diketahui politisi Partai Nasdem ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek base transreceiver station (BTS) Bakti 4 G di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp8 triliun.

Selain Johnny G Plate, PN Jaksel juga akan membaca putusan terhadap eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo Anang Achmad Latif.

Serta eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang pembacaan vonis terhadap ketiga tersangka ini dijadwalkan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB.

Jaksa Tuntut Penjara 15 Tahun

Sementara itu, dalam sidang tuntutan, Rabu (25/10/2023), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp17,8 miliar.

Jika dendan tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara. Untuk uang pengganti, jika tidak dipenuhi maka PN Jakpus akan menyita aset Johnny G Plate untuk dilelang.

Sedangkan, jika tidak dapat dilakukan penyiataan aset atau uang pengganti tersebut belum juga terpenuhi, dapat diganti dengan pidana kurungan 7,5 tahun penjara atau durasi tahanan disesuaikan dengan nilai uang yang dapat diganti.

Terdakwa lain, yaitu eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, uang pengganti Rp5 miliar dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga  Mengapa Polisi Dilarang Keras Berpihak Selama Pemilu? Ini Jawabannya

Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.

Sedangkan, Jaksa menuntut tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto pidana kurungan 6 tahun penjara, uang pengganti Rp399 juta dan denda Rp250 juta.

Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu dijerat Jaksa dengan pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Anang, jaksa menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tidak Niat Korupsi

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek base transreceiver station (BTS) Bakti.

Dalam eksepsinya, melalui pengacaranya, Johnny G Plate mengatakan dia tidak memiliki niat sedikitpun untuk korupsi.

Dia mengatakan bahwa dirinya ingin membangun pembangunan BTS 4G yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah, jelasnya, ingin mencapai pemerataan digitalisasi diberbagai sektor, sehingga pembangunan dilakukan di seluruh Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

Dengan demikian, dia mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life