Home » Jalani Pemeriksaan, Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik

Jalani Pemeriksaan, Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik

by Addinda Zen
2 minutes read
Polisi Kembali Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang/Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan pada Senin (3/7). Ia keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan Panji Gumilang berjalan selama 8 jam. Panji menyebut, ada 30 pertanyaan yang diajukan pada dirinya dari penyidik.

“Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. ‘

Lebih lanjut, ia mengaku telah memberikan keterangan secukupnya.

“Di dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ujar Panji.

Panji masih enggan memberikan klarifikasi lebih detail terkait berbagai isu yang menyeret dirinya maupun Ponpes Al-Zaytun, Jawa Barat. Ia hanya menyampaikan sedikit pertanyaan dari yang diajukan penyidik. Panji menyebut, dirinya ditanya mengenai riwayat hidup, termasuk juga mengenai rekam jejak dirinya di urusan ketetapan hukum.

“Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” tutupnya.

Materi Pemeriksaan

Pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, materi pertanyaan berupa tentang sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, hingga video yang banyak diunggah.

“Adapun materi pertanyaan tentang sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut, struktur organisasi, juga terkait beberapa video yang diunggah,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga  MUI Pusat Dorong MUI Jawa Barat Pro Aktif Tabayyun Al-Zaytun

Pelaporan Panji Gumilang

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus penyimpangan ajaran agama Islam di Ponpes Al-Zaytun. Ada 2 laporan yang diajukan dan menyeret namanya.

Pertama, laporan diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Dugaan terhadap Panji Gumilang dalam laporan ini adalah pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kedua, laporan yang diajukan oleh Pendiri NII Crisis Centre, Ken Setiawan. Sama seperti sebelumnya, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Dugaan terhadap Panji Gumilang dalam laporan ini adalah kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Sementara itu, Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung memberikan bukti tambahan sebagai pelapor. Bukti tambahan ini berupa video ceramah Panji Gumilang. Ada sekitar 15 bukti tambahan berupa video rekaman yang telah diserahkan ke pihak kepolisian. Bukti ini disebut memperkuat bukti yang telah diserahkan sebelumnya.

“Sebetulnya tidak jauh beda ya, ini hanya memperkuat bukti saja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru,” ujar Ihsan.

Saat ini, polemik penyimpangan maupun penistaan agama Ponpes Al-Zaytun masih bergulir di pihak berwajib.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life