Home » Kebakaran TPS Marak Terjadi, Pemerintah Didesak Ubah Model Pengelolaan Sampah

Kebakaran TPS Marak Terjadi, Pemerintah Didesak Ubah Model Pengelolaan Sampah

by Junita Ariani
2 minutes read
Pemerintah didesak untuk melakukan pengubahan model pengelolaan sampah agar lebih efisien sehingga penumpukan sampah dapat lebih terkendali.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah didesak untuk melakukan pengubahan model pengelolaan sampah agar lebih efisien sehingga penumpukan sampah dapat lebih terkendali.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan pengelolaan sampah yang berbasis kumpul, angkut dan buang tidak lagi dapat diterapkan. Hal tersebut mengakibatkan kebakaran sering terjadi.

“Krisis kebakaran tempat pembuangan sampah atau TPS di Indonesia sepanjang kemarau tahun inimarak terjadi,” ucap Daniel dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Diketahui kebakaran kerap terjadi di beberapa tempat pembuangan sampah. Seperti di TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (29/10/2023).

Lalu, tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami kebakaran pada Sabtu (19/8/2023).

TPA Suwung, Denpasar, Bali, selama hampir lebih dari 2 minggu dan TPA Madung, Tabanan, Bali. Kemudian juga TPA Rawa Kucing, Tangerang dan TPA di Bandung Barat, Solo, dan Semarang.

Daniel menilai kebakaran di TPS dan TPA merupakan salah satu puncak gunung es dari pengabaian sistematis jangka panjang yang telah dilakukan semua level pemerintahan.

Kebanyakan TPA di Indonesia menggunakan sistem angkut buang tanpa proses pemilahan. Dimana Model open dumpling dirasanya sudah sangat tidak relevan mengingat banyak kejadian kebakaran. Karena tidak adanya proses pemilahan sampah.

Ditambah, kita saat ini tengah menghadapi perubahan iklim yang membuat cuaca panas lebih dari tahun sebelumnya.

“Apabila beberapa bahan kimia yang terakumulasi dari sampah menghasilkan gas metana yang mudah terbakar maka kebakaran bisa terjadi,” jelasnya.

Baca Juga  Kerusuhan di Prancis Meluas, Pemerintah Diminta Selamatkan WNI

Jadikan Pupuk Organik

Karena itu, kata Daniel, prinsip mengurangi, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali atau 3R (reduce, reuse, dan recycle) harus disosialisasikan ke masyarakat secara tepat.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah secara desentralisasi.

Daniel menyebut, salah satu langkah penting dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia adalah mengedepankan pemilahan sampah di sumbernya.

Yaitu di rumah tangga. Pemerintah didorong untuk semakin menggalakkan program edukasi mengenai pemilahan sampah sebelum dibuang.

Ia juga mendorong Pemerintah untuk berinvestasi dalam fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang mencakup daur ulang, kompos, dan pengolahan limbah berbahaya.

Menurutnya, dengan model terpadu ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA. Tetapi juga menciptakan peluang ekonomi melalui daur ulang dan pengolahan limbah yang bijak.

“Pengolahan sampah yang mengedepankan hasil bagi masyarakat, misalnya bisa menghasilkan pupuk organik yang sangat berguna bagi petani. Ini juga akan menjadi langkah dukungan dari Pemerintah, di saat petani-petani mulai teriak kesulitan pupuk,” tukasnya.

Daniel menambahkan, pengolahan sampah menjadi pupuk organik juga akan memperluas dampak positif dalam berbagai aspek. Termasuk mendukung perbaikan lingkungan, pertanian, dan ekonomi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life