Home » Kemendag Musnahkan 166 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar

Kemendag Musnahkan 166 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar

by Junita Ariani
2 minutes read
Kemendag musnahkan 166 ton barang impor ilegal senilai Rp21 miliar.

ESENSI.TV - JAKARTA

Sepanjang Januari-Agustus 2023, Kementerian Perdagangan atau Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi menemukan adanya pelanggaran.

Yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang impor ilegal sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Selanjutnya, barang hasil pengawasan melalui kawasan pabean (post border) tersebut, ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

Penjelasan tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang, melalaui siaran persnya Jumat (1/9/2023), di Jakarta.

“BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Serta melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, ia berharap unit kerja Kemendag ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah.

Dikatakannya, pada kurun waktu Januari-Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha. Dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB.

Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran. Dan, sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.

Baca Juga  BPK dan KPK Diminta Pantau Pemberian Insentif Pembelian Kenderaan Listrik

Dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri. Dan, dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi.  Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yakni, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023.

“Pengawasan post border akan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal,” jelas Tommy.

Selain itu, kata Tommy, juga akan tercipta persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga dibidang impor. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email :junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life