Home » Komite Fatwa Telah Terbitkan 78.948 Ketetapan Halal Sejak Maret 2023

Komite Fatwa Telah Terbitkan 78.948 Ketetapan Halal Sejak Maret 2023

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare. Jumlah ini, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022.

Sertifikasi halal tidak lagi hanya mengandalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi untuk lebih memudahkan pelaku usaha, Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menerbitkan sertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengatakan tim tersebut ditetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma, pada 20 Maret 2023.

“Artinya, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi,” kata Aqil, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan terobosan untuk percepatan sertifikasi halal.

“Sebelum Komite ini dibentuk, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelasnya.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023. Tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Baca Juga  Muslihah, Asal Sulawesi Selatan akan Ikuti MTQ Internasional di Dubai

Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

Aqil mengatakan, BPJPH melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal. Salah satunya, dengan  meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi.

Hal ini untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.

“Dengan sistem terintegrasi ini, pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital,” imbuh Aqil.

Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life