Home » Kronologis Pernikahan Sesama Jenis yang Ditolak Berkali-kali KUA Sukaresmi

Kronologis Pernikahan Sesama Jenis yang Ditolak Berkali-kali KUA Sukaresmi

by Junita Ariani
2 minutes read
Ilustrasi pernikahan. Foto: Ist

ESENSI.TV -

Pernikahan sesama jenis yang teradi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, dipastikan tidak melibatkan Kantor Urusan Agama atau KUA Sukaresmi.

Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya. Karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaluddin mengatakan hal itu dalam keterangan resminya, di Cianjur, Senin (11/12/2023).

Viral di media sosial, pernikahan Ahdiyat dan Icha berlangsung di Cianjur. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.

Pernikahan sesama jenis, perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang.

Dikatakannya, calon pengantin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK).

“Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.

Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB.

Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan. Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa.

Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, KTP maupun KK.

Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Tak Berikan Dokumen

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan tersebut kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah.

Baca Juga  KUA akan Dijadikan Tempat Pernikahan Semua Agama?

Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

“Kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya. Dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat. Karena berbeda keyakinan,” papar Dadang.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan pernikahan,” sambungnya.

Pada kesempatan berikutnya, lanjut Dadang, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi.

Tujuannya juga untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya. Petuga KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi sesuai regulasi.

Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Kemudian, untuk kali ketiga, Ahdiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnnya di KUA Sukaresmi.

Ia bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya.

“Namun, selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi dengan tegas menolak permintaannya,” tegasnya.

“Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi. Kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life