Home » Limbah Minyak B3 Kembali Cemari Perairan Kepulauan Riau

Limbah Minyak B3 Kembali Cemari Perairan Kepulauan Riau

by Agita Maheswari
2 minutes read
Limbah minyak hitam B3 mencemari Pantai Kampung Melayu, Nongsa Batam, Kepulauan Riau dan diunggah laman IG Indoflashlight, Rabu (3/5/2023). Foto: IG Indoflashlight.

ESENSI.TV - BATAM

Limbah minyak hitam berjenis B3 yang berbahaya kembali ditemukan mencemari laut Kepulauan Riau sejak awal Mei lalu.

Limbah diperkirakan terbawa arus di Pantai Kampung Melayu, Nongsa Batam, Kepulauan Riau dan diunggah laman IG Indoflashlight, Rabu (3/5/2023).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam M Takwim mengatakan kawasan yang tercemar sekitar 1 km hingga 1,5 kilo meter sepanjang pantai.

“Butuh waktu paling tidak satu bulan untuk membersihkan limbah ini,” jelasnya, seperti dilansir dari laman IG Indoflashlight.

Tim relawan beserta Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau turun ke lokasi membersihkan limbah.

Hasilnya ditemukan ada 12 drum besar ditambah 3 karung berkapasitas 1 ton hingga 2 ton berisi minyak hitam.

Namun, setiap ada kejadian pelaku tidak pernah ditemukan, petugas seolah dibuat kewalahan.

“Definisi manusia jahat, tidak punya otak, egois dan tidak beradab, serta bertanggung jawab!,” tulis Indoflashlight terhadap pihak yang membuang limbah.

“Sedih memang melihat kejadian ini, selain merugikan nelayan karena tidak bisa melaut, biota laut juga terkena dampak limbah berbahaya”.

“Ini bukan kali pertama dan sudah sering terjadi dan kali ini yang terparah,” tulis Indoflashlight.

Bukan Kasus Pertama

Perairan Batam memang sering menjadi korban pembuangan limbah perusahaan. Tahun lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura.

Baca Juga  KemenPPPA: Kasus Kawin Tangkap Cederai Hak Perempuan

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan limbah tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia.

Pelaku dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 8 bulan kepada terdakwa Chosmus Palandi (48), nahkoda kapal SB Cramoil Equity pada tanggal 15 Juli 2022.

Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

Dalam perkara kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara.

Sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan.*

Email: agitamahewari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life