Baru-baru ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Medan (YLBHI-LBH Medan) akan melakukan somasi hingga melaporkan ke polisi pihak Telkom, Telkomsel, dan IndiHome.
Diduga ketiga perusahaan itu saling berhubungan dalam kepemilikan kabel menjuntai yang menyebabkan Luthfi Hakim Fauzie terjerat di Simpang Empat Universitas Negeri Medan atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang pada Jumat, 23 Februari 2024.
“Secara proses hukum kami akan melakukan somasi. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait baik Telkom, Telkomsel, atau pemerintah daerah untuk bertanggungjawab terhadap apa yang menimpa Luthfi,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Minggu, (24/03/2024).
Tak Beritikad Baik
Menurut Irvan, jika Telkom, Telkomsel, dan IndiHome tak beritikad baik, maka LBH Medan akan melayangkan somasi tertulis.
“Mungkin Selasa atau Rabu ini akan kami layangkan ke Telkom, Telkomsel, dan IndiHome. Bila perlu kami akan somasi Pemkab (Deli Serdang) dan Pemko (Medan). Kalau dalam dua minggu tak ada itikad baik dari pihak manapun, maka kami akan laporkan ke Polda Sumut,” kata Irvan.
Sebelumnya, Telkom Akses memastikan kabel menjuntai yang mengakibatkan Luthfi kecelakaan terjerat kabel bukanlah milik Telkom.
“Tim teknis yang bertugas dari Telkom Akses Medan dan Witel Medan segera menginvestigasi dan pengecekan ke lokasi sebagaimana informasi yang beredar di sosial media, dan kabel yang diduga menjerat korban dipastikan bukan milik Telkom,” kata VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses Rizky Kurniawan pada keterangannya, dikonfirmasi Tempo melalui Humas Telkom Indonesia Taufik Hendra Lukmana, Sabtu, (23/03/2034).
Rizky mengatakan Telkom turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban Luthfi. Melihat kondisi di lokasi kecelakaan itu, Rizky mengatakan banyak kabel provider milik operator telekomunikasi dan internet yang dipasang melintasi wilayah itu.
Editor : Firda / Radja H. Napitupulu