Home » Pemprov DKI Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru

Pemprov DKI Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru

by Dimas Adi Putra
1 minutes read
pexels team tam 9951622 scaled

ESENSI.TV -

ESENSITV, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam tahun baru, karena dapat membahahayakan masyarakat. . 

“Petasan tidak diperbolehkan karena membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022) di lansir Esensi.tv dari Tempo.co.

Apabila kedapatan warga atau pedagang yang masih menjual petasan pada malam tahun baru, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan penyitaan. Saat ini, pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengajak petasan ke kerabat yang lain.

Selain itu, juga mengajak tokoh masyarakat untuk ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan.

Baca Juga  Pemprov DKI dan ESDM Kerja Sama Audit Energi Bangunan

“Kami imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran,” ucapnya.

Selain itu pihaknya tetap mengimbau masyarakat menjaga protokol kesehatan walaupun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta sudah level satu.

Monumen Nasional (Monas) Pemprov DKI tidak mengadakan kegiatan khusus di lokasi tersebut karena sudah banyak lokasi yang disebar. Meski begitu, pihaknya mengadakan atraksi lampu untuk menambah semarak malam pergantian tahun di kawasan Monas.

Perayaan malam tahun baru akan dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan menyajikan berbagai macam hiburan dan atraksi.

Kamis, 22/12/2022

Editor : Dimas Adi Putra

dimasadiputra@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life