Home » Pendamping PKH Diusulkan Jadi PPPK? Ini Penjelasan Komisi VIII

Pendamping PKH Diusulkan Jadi PPPK? Ini Penjelasan Komisi VIII

by Junita Ariani
1 minutes read
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mengusulkan agar para tenaga pendamping PKH diangkat menjadi PPPK

ESENSI.TV - JAKARTA

Para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Usulan pengangkatan tersebut, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya, sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH.

“Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat. Menemui para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka,” ujarnya, Sabtu (30/9/2023), di Jakarta.

Di lapangan kata Wisnu, masih terjadi ketimpangan. Mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH.

Dengan alih status tersebut, ia berharap ada peningkatan insentif dan honor bagi tenaga pendamping PKH. Minimal, honor mereka tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP).

Khususnya bagi para pendamping yang bertugas di kota-kota besar, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dibiayai negara.

Wisnu mengungkapkan, kondisi para pendamping berada pada posisi yang memprihatinkan sekaligus dilematis. Apalagi di tengah kondisi naiknya harga kebutuhan pokok beras yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga  Komisi VIII Minta Jemaah Haji Lansia Pasif Dipulangkan Lebih Awal

Para KPM kata dia, merasa sangat terbantu dengan adanya para pendamping PKH yang mengawal penyaluran setiap bansos dari pemerintah sampai tiba ke KPM.

“Namun di sisi lain, masih ada para pendamping yang justru kesulitan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka tidak berhak memperoleh bansos dari pemerintah,” jelasnya.

Wisnu juga menyatakan, pada prinsipnya dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kepastian bagi tenaga pendamping PKH untuk menjadi PPPK.

Menurutnya, dedikasi para pendamping PKH untuk menyukseskan program pemerintah, khususnya Kemensos tidak perlu diragukan. Mereka terbukti berhasil melaksanakan berbagai penugasan dari pusat dengan beban kerja yang tinggi.

“Komisi VIII akan terus mendorong dan mendukung langkah Kemensos mengusulkan kepada KementerianPAN-RB. Agar para pendamping PKH ini dinaikkan status mereka menjadi PPPK,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life