Home » Polri Gagalkan Penyelundupan 6 Pekerja Migran Ilegal di Batam

Polri Gagalkan Penyelundupan 6 Pekerja Migran Ilegal di Batam

by Ale Luna
1 minutes read
Polri Gagalkan Penyelundupan 6 Pekerja Migran Ilegal di Batam/Humas Polri

ESENSI.TV - BATAM

Polri gagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI) di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang PMI yang akan diselundupkan lewat wilayah tersebut.

Menurut Yassin, pekerja itu hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal. Operasi itu digelar pada Rabu (31/5).

“Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural perairan Belakangpadang. Rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Yassin dalam keterangannya, dikutip Senin (5/6).

Yassin menuturkan, dari keterangan keenam PMI itu mereka dibawa oleh tekong kapal berinisial MD (22). Dari keterangan MD, polisi memperoleh informasi bahwa PMI tersebut direkrut seseorang berinisial SU (33) yang diamankan di Batam.

“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” ujar dia.

Baca Juga  KPK Lanjutkan Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dari keterangan pelaku SU, dia telah menyelundupkan 4 kali PMI ke Malaysia. Setiap PMI harus menyetor Rp 500 ribu. Setiap keberangkatan dia mampu meraup uang Rp 5 sampai 7 juta.

“Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia,” katanya.

Atas perbuatannya, tekong Kapal MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life