Home » Polri Indikasikan Adanya Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra

Polri Indikasikan Adanya Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra

by Ale Luna
2 minutes read
Polri Indikasikan Adanya Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri telah mengindikasikan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi menyembunyikan Dito Mahendra (DM), pelaku kepemilikan senjata api ilegal yang sempat menjadi daftar pencarian orang atau DPO.

“Jadi kita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan terhadap tersangka lain. Tersangka lain itu siapa, tersangka lain yang turut menyembunyikan saat DM dalam masa pelariannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Rabu (4/10).

Lebih lanjut Kepolisian menemukan bukti bahwa Dito Mahendra tidak beraksi sendirian selama masa pelariannya, dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang mengembangkan kasus tersebut.

Meskipun demikian, Ramadhan menegaskan bahwa proses penelusuran tersangka baru sedang berlangsung dengan hati-hati. Hal ini karena pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dito Mahendra selama ia berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

“Kami masih menyelidiki apakah tersangka tersebut mengetahui bahwa DM adalah seorang buronan yang dicari oleh Polri. Kami harus memastikan apakah tersangka tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai situasi ini,” ujar dia.

Baca Juga  PDIP Umumkan Bacawapres Hari Ini, Mahfud MD Resmi?

Perkara Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda pun telah dimintai keterangan terkait perkara ini.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life