Penyidik dari Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menggelar rekonstruksi kasus tragis yang melibatkan kematian Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara. Kematian Dante, yang juga dikenal sebagai Raden Andante Khalif Pramudityo, yang berusia enam tahun, mengguncang banyak pihak. Rencananya, rekonstruksi akan dilakukan pada Selasa (27/2/2024) di lokasi kejadian, yakni taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan, telah mengkonfirmasi rencana tersebut. Dia menyatakan bahwa rekonstruksi menjadi langkah penting dalam upaya penyidikan untuk mengungkap kejadian sebenarnya sebelum dan sesudah Dante meninggal dunia. Kedatangan penyidik di lokasi kejadian dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa rekonstruksi akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dante secara pasti.
Dalam penyelidikan ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan fokus penyidikan tampaknya tertuju pada kekasih Tamara, Yudha Arfandi alias YA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini didukung oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas YA bersama Dante di lokasi kejadian.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, rekaman CCTV tersebut menunjukkan YA tenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali. Atas perbuatannya, YA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini terus dalam proses penyelidikan, dengan harapan bahwa rekonstruksi ini akan membantu mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan bagi Dante.
Editor: Dimas Adi Putra
#beritaviral
#beritaterkini
Sumber: Liputan6