Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia musnahkan barang bukti narkotika.
Barang yang dimusnahkan sebanyak 75.006 gram jenis sabu dan 50.790 butir ekstasi.
Kemudian, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir.
Wakil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus.
Ditetapkan 12 Tersangka
Ada 12 tersangka yang bisa diringkus dari seluruh barang bukti (barbuk) tersebut.
“Disita dari 7 kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” ujarnya, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.
Selanjutnya, Jayadi mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.
“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti. Itu pertama,” ujarnya.
Selamatkan 773.778 Jiwa
Barang bukti narkotika yang siap diedarkan sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian diperkirakan bisa dikonsumsi sekitar 773.778 orang.
Lebih lanjut, Jayadi mengatakan dari seluruh barang haram tersebut dapat diakumulasikan bahwa pihaknya telah menyelamatkan 773.778 jiwa.
“Dari semua yang sudah kami lakukan, apa yang kami lakukan di beberapa lokasi termasuk di Semarang dan Tangerang”.
“Maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa”.
“Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga membongkar pabrik narkoba yang menyimpan ribuan pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Tangerang, Banten. Pemilik berstatus buronan.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam.
“Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Komjen Agus, seperti dilansir esensi.tv dari laman resmi Polri.
Dua orang yakni TH bin U (39) dan N bin I (27) ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral