Home » Tak Terima Jadi Tersangka Penggelapan Saham Anak Usaha BUMN, Min Hong dan Ng Min Hwie Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka Penggelapan Saham Anak Usaha BUMN, Min Hong dan Ng Min Hwie Ajukan Praperadilan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Polri telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie.

Adapun keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp3 triliun.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” jelas Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya,seperti dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (8/8/2023).

Irjen Pol. Sandi mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum.

Polri menghormati dan akan menghadapinya.

Menurut Irjen Pol. Sandi, langkah itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie.

Keuanya terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong dan terkuak tahun 2017.

Pihak lain yang terlibat adalah Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo.

Baca Juga  Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Senpi Ilegal Dito Mahendra

Saham Dialihkan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Kasus tersebut terkuak ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island.

SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama

Perusahaan itu memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life