Home » Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim

Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim

by fara dama
2 minutes read
Menhan Prabowo Subianto.

ESENSI.TV - Jakarta

Dalam kesempatan debat capres kemarin Selasa (12/12/2023), Prabowo Subianto menyebutkan bahwa akan menaikkan gaji hakim. Pernyataan tersebut dilontarkan capres nomor urut dua saat ditanyakan soal alasan dan komitmen menjaga independensi kehakiman.

Menurutnya hakim harus independen, untuk itu Prabowo akan meningkatkan kualitas hidup hakim.

“Manakala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di republik Indonesia. Semua pekerja di sekitar pengadilan dan semua penegak hukum akan saya perbaiki kualitas hidupnya. Gaji nya diperbaiki supaya mereka tidak dapat diintervensi, tidak dapat disogok, tidak dapat dikorup. Itu komitmen saya kepada rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan bahwa menurutnya hakim sudah seharusnya bersikap independen, dan tidak dapat diintervensi. Maka dari itu, beliau berkomitmen untuk dapat meningkatkan kualitas hidup hakim jika terpilih jadi presiden.

“Saya sangat setuju, bahwa kehakiman harus independen, kehakiman harus yudikatif, harus independen dan harus kuat, dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan, saya sangat setuju itu. Dan saya berkomitmen untuk memperkuat itu manakala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di republik Indonesia,” kata Prabowo.

Baca Juga  8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 (selesai)

Gaji Hakim

Terkait hal ini, gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 dan sampai saat ini belum ada perubahan.

Hakim dalam aturan ini adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Berdasarkan peraturan tersebut, pendapatan hakim terdiri dari upah pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.

Untuk gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA. Di mana hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan.

Sedangkan, untuk upah tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp4,97 juta per bulan. Namun, itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan jabatan, dan fasilitas yang akan didapatkan hakim saat bertugas.

 

Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life