Home » Tersangka Baru Korupsi BTS, Adakah Kaitannya dengan Suami Puan Maharani?

Tersangka Baru Korupsi BTS, Adakah Kaitannya dengan Suami Puan Maharani?

by Administrator Esensi
1 minutes read
Korupsi Menata BTS, Muhammas Yusrizki Ditetapkan Sebagai Tersangka.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo masih terus bersuara mengenai tersangkanya. Tentunya berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Baru-baru ini, Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka.

Yusrizki dan Suami Puan, Ada Apa?

Basis Utama Prima (BUP) adalah perusahaan milik Happy Hapsoro. Ia adalah suami dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya akan memeriksa Happy Hapsoro jika menemukan bukti bahwa suami Ketua DPR RI tersebut berkaitan dengan kasus korupsi ini.

Seluruh proses penyidikan tindak pidana akan dilakukan guna mendapatkan berbagai bukti dan informasi yang dibutuhkan. Saat ini, tim penyidik Kejagung masih fokus pada pembuktian tersangka Yusrizki.

“Yang jelas, akan diperiksa apabila kita melihat ada keterkaitannya dari yang bersangkutan,” tegas Febri.

Kronologi Yusrizki dalam Kasus Korupsi BTS

Saat proyek BTS 4G berjalan, Menteri Kominfo Johnny G. Plate meminta Direktur Utama BAKTI Kominfo, Achmad Anang Latif bertemu dengan Yusrizki pada Februari 2021.

Baca Juga  Kemendes PDTT Minta Perangkat Desa Tingkatkan Solidaritas

Anang kemudian bertemu dengan Yusrizki dan telah mengetahui bahwa tersangka saat ini sedang menjajaki bisnis dengan tiga konsorsium yang menjadi pemenang proyek BTS 4G.

Tersangka Yusrizki memiliki peran sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5.

“Diduga dalam penyediaan perangkat ini, terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah kita tetapkan lebih dahulu,” ujar Kuntadi.

Kini Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Selama 20 hari kedepan, Yusrizki akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi.

Editor: Nabila Tias Novrianda

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life