Home » Zakat Fitrah Naik Rp40 Ribu, Imbas Harga Beras Melonjak

Zakat Fitrah Naik Rp40 Ribu, Imbas Harga Beras Melonjak

by Administrator Esensi
2 minutes read
zakat fitrah naik, imbas harga beras melonjak

ESENSI.TV - JAKARTA

Baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan resminya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Baca Juga  Mempercepat Transisi Energi, Power Grid Bahasan Pertama Forum Keketuaan ASEAN 2023

Menyesuaikan Harga Beras Saat Ini

Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang melibatkan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam pada Kamis (14/3/2024).

Selain menetapkan besaran zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga menetapkan nilai atas zakat fitrah, maal, fidyah dan zakat profesi tahun 2024.

Kepala Kantor Kementeria Agama (Kemenag) Bangka Selatan,  Jamaludin menerangkan, penetapan zakat fitrah itu menyesuaikan harga beras yang sedang naik saat ini.

Penetapan besaran zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai Rp40 ribu sesuai kemampuan warga Bangka Selatan.

Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram per jiwa.

Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.

 

Editor : Firda Syafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life