Home » Dipastikan Tak Tumpang Tindih, Puan: RUU PPRT Masih Dibahas di Baleg

Dipastikan Tak Tumpang Tindih, Puan: RUU PPRT Masih Dibahas di Baleg

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipastikan tak bakal tumpang tindih dengan aturan lain.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil dari pembahasan tersebut.

“Komitmennya ya kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya bermanfaat. Tidak kemudian ada menimbulkan kontroversi dan tumpang tindih dengan undang-undang lain,” ujar Puan.

Puan mengatakan itu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Sebagai informasi, Pemerintah telah merampungkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT. DIM RUU tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi dan Manusia serta Menteri Dalam Negeri.

Setelah ditandatangani lima menteri, DIM yang terdiri dari batang tubuh (239 DIM) dan penjelasan (128 DIM) lalu dikirim ke DPR. Targetnya, akhir Mei 2023, proses legislasi masuk tahap pembahasan di DPR.

Baca Juga  HUT ke-77 Bhayangkara, Puan: Polri Harus Segera Berbenah dan Tingkatkan Pengawasan Internal

Diketahui, langkah maju DPR terhadap RUU PPRT ini dinilai publik sebagai bentuk keberpihakan lembaga perwakilan rakyat kepada kelompok rentan. Pengesahan payung hukum tersebut sebagai RUU Inisiatif DPR digelar dalam rapat paripurna DPR pada 21 Maret lalu.

Untuk diketahui, RUU ini telah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk dalam Prolegnas di setiap periode masa bakti DPR.

Kepemimpinan Puan sebagai Ketua DPR telah berpengaruh cukup besar terhadap kemajuan dari rancangan undang-undang tersebut. Di mana hal tersebut terlihat dengan disahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR di periode masa bakti DPR sebelumnya,

Dengan disahkannya Rancangan undang-undang perlindingan pekerja rumah tangga akan menjamin rasa aman dan perlindungan dari negara kepada pekerja migran.

Apalagi PMI di sektor domestik seringkali mengalami kekerasan dan pelecehan seksual karena disebabkan ketiadaan payung hukum dari Indonesia sendiri. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life