PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api (KA) selain untuk kepentingan operasional KA.
Penegasan itu disampaikan Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus terkait masih banyaknya aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel.
Seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya.
“Ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri. Namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” kata Joni dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/2/2024) di Jakarta.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara. Paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
Dan, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.
Dikatakannya, dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas. Baik dari segala rintangan maupun benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu