Home » KPK Tangkap Lagi Tersangka Korupsi Terkait Kasus Zumi Zola

KPK Tangkap Lagi Tersangka Korupsi Terkait Kasus Zumi Zola

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 -2019 beriniasl MU, terkait kasus korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

MU ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU,” jelas juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam laman resmi KPK, dikutip Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan masa penahanan pertama untuk 20 hari terhitung 16 Mei hingga d 4 Juni 2023.

Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 24 orang di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Para Tersangka selaku Anggota DPRD Proviisi Jambi periode 2014- 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola.

Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018

Zumo Zola saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018.

Baca Juga  Bawaslu: DKI Jakarta Provinsi yang Paling Rawan Terjadi Politisasi SARA di Pemilu 2024

Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per-Anggota DPRD.

Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan.

Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life