Home » Ombudsman Sumut Minta Seluruh Kasek Tolak Calon Peserta Didik di Luar Alur PPDB

Ombudsman Sumut Minta Seluruh Kasek Tolak Calon Peserta Didik di Luar Alur PPDB

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - MEDAN

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh kepala sekolah (Kasek) untuk berani menolak calon peserta didik di luar dari persyaratan.

Kasek tidak boleh mengakomodir permintaan dari pihak manapun. Termasuk permintaan para pejabat untuk menerima calon peserta didik di luar dari alur yang telah ditetapkan dalam PPDB tahun 2023/2024.

Penegasan itu disampaikan Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (15/5/2023), di Medan.

Menurut Abyadi, Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor B/0033/PC.01.01-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut.

Poin penting lain yang tertuang dalam suart tersebut menurut Abyadi, adalah, meminta seluruh Kasek tidak mengenakan pungutan biaya. Atau permintaan imbalan kepada calon peserta didik selama berlangsungnya penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Kemudian, melakukan verifikasi data calon peserta didik dengan cermat,” kata Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mori Yana Gultom.

Abyadi juga meminta para kepala sekolah melakukan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan PPDB secara baik. Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB tahun 2023/2024, bersih dari praktik pungutan.

Baca Juga  Jemaah Haji Boleh Beribadah di Raudhah, Begini Ketentuannya

Juga terhindar dari pengaruh tekanan dari pihak manapun dan berjalan sesuai petunjuk teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Surat itu juga, lanjut Abyadi, setiap satuan Pendidikan (sekolah) diminta menyediakan dan mempublikasikan Pusat Informasi dan Unit Pengelolaan Pengaduan.

“Ini sangat penting untuk melayani adanya calon peserta didik yang ingin bertanya sesuatu atau ingin menyampaikan laporan pengaduan. Kemudian, dapat juga diakses melalui nomor call center, WhatApss, dan lain-lain,” kata Abyadi.

Ia menjelaskan, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan PPDB TA 2023/2024 yang baik dan transparan,  Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024.

Yakni, melalui saluran WA Centere 0811-945-3737.

“Call center ini bisa diakses siapapun. Bahkan, para kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan tertentu untuk menerima calon peserta didik,” tegas Abyadi Siregar.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life