Home » Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Sumut Terus Meningkat

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Sumut Terus Meningkat

by Junita Ariani
2 minutes read
Informasi Badan Publik

ESENSI.TV - MEDAN

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Sumatera Utara (Sumut) terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini menuntut peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris, mengatakan, tahun lalu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI mencapai 160 permohonan.

Sedangkan tahun 2023 hingga Juni, permohonan penyelesaian sengketa sudah mencapai 110 permohonan.

“Angka ini diperkitakan akan terus meningkat hingga akhir tahun. Dan, itu harus kita layani sehingga PPID di setiap lembaga publik perlu ditingkatkan,” kata Harris.

Ia mengatakan itu usai melakukan monitoring dan evaluasi kepada Dinas Kominfo Sumut di Kantor KI, Medan, Rabu (21/6/2023.

Menurut Harris, langkah utama dalam memperkuat pelayanan informasi publik, adalah adanya struktur yang jelas PPID. Sehingga bisa melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa informasi.

“Itu yang kita dorong di semua lembaga publik. Satu persatu OPD, BUMD dan badan publik lainnya akan kita lakukan evaluasi untuk memperkuat PPID,” kata Harris.

Ia juga mengatakan, peruntukan informasi yang diminta menjadi pertimbangan kuat pada PPID. Dia ingin ada kejelasan dari pihak pemohon output informasi yang diminta dari lembaga publik.

“Output-nya harus jelas, kalau untuk menjadi buku, mana bukunya. Untuk penelitian, mana penelitiannya. Karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang mereka peroleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,” katanya.

Baca Juga  Pj Gubernur Hassanudin Paparkan Potensi Pertanian di Sumut

Harus Jadi Lokomotif

Kepala Diskominfo Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan organisasi yang dipimpinnya harus menjadi lokomotif dalam peningkatan kapasitas PPID. Karena itu, Diskominfo terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID di lingkup Pemprov Sumut.

“Saat ini eranya data dan informasi, dan kita di era transformasi digital. Sehingga PPID harus memiliki kapasitas yang baik. Kita akan terus perkuat PPID di lingkup Pemprov Sumut. Sehingga layanan informasi kita ke masyarakat bisa maksimal,” kata Ilyas.

DIkatakannya, beberapa langkah yang diambil Diskominfo Sumut untuk meningkatkan PPID. Antara lain memperkuat sistem digital dan pemutakhiran data.

Untuk mempermudah akses, Diskominfo juga akan mengembangkan aplikasi Android dan iOS untuk Sistem Informasi Publik (SIP)-PPID. Yang terintegrasi dengan badan publik lingkup Pemprov Sumut.

“Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi. Sistem ini kita upayakan akan terintegrasi dengan PPID yang ada di lingkup Pemprov Sumut,” kata Ilya.

Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini juga dihadiri dua komisioner lainnya yaitu Muhammad Syafii Sitorus dan Cut Alma Nuraflah.

Hadir juga Kabid Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Pemprov Sumut Harvina Zuhra, serta jajaran KI lainnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life