Home » Soal Dugaan TPPU Rp349 T, Supriansa: Hanya Nominal Kecil yang Sudah Diproses Hukum

Soal Dugaan TPPU Rp349 T, Supriansa: Hanya Nominal Kecil yang Sudah Diproses Hukum

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan alasan sebagian besar dugaan TPPU oleh PPATK tahun 2009 hingga 2023 belum ditindaklanjuti APH.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan dalam rekapitulasi PPATK, diketahui bahwa temuan dengan nominal kecil  telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

“Sedangkan, temuan yang nilai nominalnya besar masih belum ada tindak lanjutnya,” jelas Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia menanyakan apa yang menjadi kendala, sehingga dugaan TPPU itu tidak diproses oleh APH. Padahal, ada dugaan yang telah disampaikan oleh PPAT sejak 14 tahun lalu.

“Apa kendala yang dihadapi oleh APH kita. Lebih banyak yang belum ditindaklanjuti daripada ditindaklanjuti. Siapa sebenarnya yang mesti bertanggung jawab? Kenapa mesti berlarut-larut, dari tahun 2009 sampai pada 2023,” sambungnya.

Raker dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hadir juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Raker khusus membahas soal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

Baca Juga  Polri Gandeng PPATK Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Kemenkeu Penyidik Tindak Pidana Asal

Dugaan TPPU melibatkan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal karena transaksi itu sebagian  besar  besar terkait tupoksi Kementerian Keuangan, yaitu kasus ekspor dan impor, serta kasus perpajakan.

Supriansa menjelaskan dirinya mencoba menyandingkan rekapitulasi surat yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani antara tahun 2009-2023.

“Maka ada nomor 1 sampai nomor 15 di sini (rekap surat PPATK 2009-2023) di mana pada poin-poin ini, saya memulai tahun 2009 ada enam surat yang belum ada tindak lanjut dari APH-nya,” ujarnya.

“Saya masuk pada di nomor 6 (bahwa) Rp55 triliun ini jumlah yang sangat besar tetapi ditindaklanjuti oleh aparat kita belum ada laporannya di sini,” jelasnya lagi.

“Kemudian yang lebih besar dari itu adalah pada tahun 2020, Rp199 triliun menurut laporan yang kami terima pada kesempatan ini belum ada ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum kita,” sambungnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life