Home » Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri Hari ini

Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri Hari ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Organisasi Polri Tingkat Pusat (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia) atau Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023).

Sidang kode etik digelar, dua pekan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Setelah putusan itu, Kompolnas mendesak Mabes Polri segera menggelar sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi terberat kepada Teddy.

“Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy,” jelasnya, belum lama ini.

Dia menilai perbuatan Teddy melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencoreng nama Polri.

Sehingga, perlu diberikan sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera dan membersihkan citra Polri di masyarakat.

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Teddy Minahasa lebih ringan dibandingkan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Polri ini hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga  Debat Cawapres: Tidak Lagi Java Centris, Gibran Janji Lanjutkan Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.

Ironisnya sabu yang dijual berasal dari barang bukti sitaan, sebagaimana dakwaan JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, antara lain dia tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Mantan perwira tinggi Polri ini melakukan perbuatan tercela dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik

Merusak nama baik institusi Polri, serta mengkhianati perintah Presiden dan gerakan bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu melibatkan sejumlah oknum, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan penjual Linda Pujiastuti.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life