Home » Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Ibu di Jember Bunuh Diri

Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Ibu di Jember Bunuh Diri

Alami depresi dan gangguan jiwa, seorang ibu di Jember bunuh diri. Pengobatan mental terhenti akibat menunggak iuran BPJS.

by Addinda Zen
2 minutes read
Iuran BPJS Kesehatan

ESENSI.TV - JAKARTA

Sesuai namanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seharusnya menjadi solusi saat masyarakat mengalami kesulitan kebutuhan sosial. Namun, biaya iuran BPJS Kesehatan justru sering menimbulkan masalah baru. HK (31), seorang wanita di Jember, Jawa Timur, ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya, belum lama ini. Bahkan, ia juga menghabisi nyawa dua anaknya.

HK diduga mengalami gangguan jiwa, seperti depresi dan halusinasi. Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat menyebut, ia diketahui sering mendapat bisikan-bisikan ‘gaib’ yang tidak berwujud.

“Sejak 18 tahun, istri (HK) mengalami depresi, halusinasi. Kadang mendapatkan bisikan-bisikan yang tidak jelas. Maksudnya bisikan yang tanpa wujud dan sebagainya, seperti bisikan gaib,” kata Nurhidayat.

Pengobatan HK selama ini ditanggung BPJS. Pada Mei lalu, pengobatannya terpaksa dihentikan. Hal ini karena suami HK tidak mampu lagi membayar iuran BPJS. Obat penenang kejiwaan HK pun dihentikan sejak saat itu.

“Sang suami tidak mampu lagi melaksanakan pembayaran BPJS untuk pengobatan. Obat penenang jiwanya itu terhenti sejak bulan Mei.” lanjut Nurhidayat.

HK sebelumnya diketahui telah melakukan percobaan bunuh diri dan kekerasan fisik pada anaknya, tetapi berhasil dicegah. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa dua tali tampar. Tali ini diduga digunakan untuk menjerat anak pertamanya lalu HK gantung diri.

Peningkatan Peserta BPJS Kesehatan dan Tunggakan

Tahun 2022, berdasarkan data BPJS, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 248,77 juta jiwa. Kenaikan peserta JKN dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 5,54%.

Sejalan dengan hal tersebut, sebanyak 15,5 juta jiwa pengguna JKN atau BPJS Kesehatan diketahui menunggak iuran. Pihak BPJS Kesehatan pun menyiapkan beberapa rencana untuk menanggulangi tunggakan tersebut. Salah satunya, program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Melalui program ini peserta dapat mencicil iuran atau membayar secara bertahap.

Baca Juga  Menag Sampaikan Pesan Romo Suharyo di Pesparani III, 100% Katolik 100% Indonesia

Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Iuran BPJS sendiri ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta program JKN. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), iurannya sebesar Rp42.000. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sementara itu, peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran bagi kelompok peserta ini ditentukan berdasarkan kelasnya, sebagai berikut:

1. Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan

2. Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan

3. Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan

Denda BPJS dibayarkan oleh peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan. Jika peserta tidak membayar iuran sampai akhir bulan, penjaminan peserta akan diberhentikan sementara. Pemberhentian dilakukan mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.

Berdasarkan Perpres No. 64 tahun 2020, denda BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan jumlah bulan keterlambatan. Denda BPJS hanya dikenakan jika peserta berencana melakukan rawat inap di rumah sakit dengan waktu 45 hari paling lama. Namun, jika menunggak, status BPJS menjadi non-aktif di bulan berikutnya dan tidak bisa digunakan untuk berobat.

Tidak ada pemutihan untuk tunggakan BPJS. Kebijakan terbaru dari pemerintah yaitu melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak.

Lalu, bagaimana jika masyarakat tidak mampu membutuhkan pengobatan darurat, tetapi terhalang denda dan tunggakan?

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life