Home » Jumlah Jam Kerja Penduduk Bertambah 105,5 Jam Tahun 2022

Jumlah Jam Kerja Penduduk Bertambah 105,5 Jam Tahun 2022

by Administrator Esensi
2 minutes read
Jam Kerja Penduduk

ESENSI.TV - JAKARTA

Secara rata-rata, jumlah jam kerja penduduk sepanjang tahun 2022 adalah 2.086,97 jam dalam satu tahun. Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 105,5 jam Jika dibandingkan, tahun 2021 sebesar 1.981,44 jam dalam satu tahun (Gambar 1.)

Demikian data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Senin (17/04/2023). Pada tahun 2022 kebijakan PPKM sudah mulai longgar. Masyarakat sudah mulai masuk kantor dan sudah anak-anak sudah bisa sekolah tatap muka.

Hal tersebut juga tampak pada rata-rata jam kerja tahunan penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja di Indonesia.

 

Gambar 1. Rata-Rata Jam Kerja Tahunan per Pekerja di Indonesia, 2021-2022

Seiring adanya peningkatan rata-rata jam kerja tahunan per pekerja secara nasional, terjadi peningkatan rata-rata jam kerja tahunan baik pada penduduk bekerja laki-laki maupun pada perempuan.

Rata-rata jam kerja tahunan penduduk bekerja laki-laki naik dari 2.078,81 jam pada tahun 2021 menjadi 2.197,50 jam pada tahun 2022. Begitu pula rata-rata jam kerja tahunan penduduk bekerja perempuan naik dari 1.832,42 jam pada tahun 2021 menjadi 1.913,97 jam pada tahun 2022 (Lihat Gambar 2.)

Peningkatan rata-rata jam kerja lebih tinggi pada laki-laki dibanding pada perempuan.

Gambar 2. Rata-Rata Jam Kerja Tahunan per Pekerja di Indonesia Menurut Jenis Kelamin, 2021-2022

Sementara itu, rata-rata jam kerja tahunan penduduk bekerja di perkotaan dan di perdesaan pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Tahun 2022, rata-rata jam kerja tahunan pekerja di perkotaan adalah 2.224,84 jam (naik 127,18 jam dibanding tahun 2021). Sedangkan rata-rata jam kerja tahunan pekerja di pedesaan pada tahun 2022 sebesar 1.916,07 jam. Ini mengalami peningkatan sebanyak 75,99 jam dibanding tahun 2021 (Lihat Gambar 3.) Peningkatan rata-rata jam kerja lebih tinggi pada perkotaan dibanding pedesaan.

Baca Juga  Setelah 78 Tahun, Belanda Resmi Akui Kemerdekaan RI

 

Gambar 3.31. Rata-Rata Jam Kerja Tahunan per Pekerja di Indonesia Menurut Daerah Tempat Tinggal, 2021-2022

Rata-Rata Jam Kerja Tahunan per Pekerja

Indikator rata-rata jam kerja tahunan per pekerja atau Average Annual Working Time per Employed Person (AAWTE) didefinisikan sebagai jumlah jam kerja yang digunakan untuk bekerja oleh semua pekerja dalam setahun yang ditentukan sebagai persentase dari jumlah rata-rata orang yang dipekerjakan selama tahun tersebut.

Indikator ini juga dimaksudkan untuk mengukur rata-rata tingkat penggunaan tenaga kerja per pekerja berdasarkan jam kerja yang digunakan untuk bekerja.

Sebagaimana diketahui, tahun 2020 pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Hal tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia melakukan berbagai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan tersebut berganti-ganti istilah dari awalnya disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kemudian dikenal istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, dan lain-lain.

Pembatasan tersebut meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kebijakan tersebut membatasi pergerakan masyarakat dan berdampak pula terhadap pengurangan jam kerja.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life