Home » LPSK Ajukan Restitusi Mario Dandy, Nilainya Capai Rp100 M

LPSK Ajukan Restitusi Mario Dandy, Nilainya Capai Rp100 M

by Addinda Zen
2 minutes read
Restitusi Mario Dandy

ESENSI.TV - JAKARTA

Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy wajib membayar Rp100 M sebagai restitusi atau ganti rugi. Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menyebut, restitusi ini meliputi biaya akomodasi, transport, dan konsumsi keluarga David Ozora selama masa perawatan. Selain itu, restitusi tersebut juga termasuk dengan berbagai potensi kerugian ke depannya.

Restitusi merupakan  ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

“Yang kami perhitungkan ada dua hal, pertama yang sudah nyata menjadi kerugian. Kemudian juga yang nanti ke depannya anak korban ini seperti apa” jelas Susilaningtyas.

Total restitusi tersebut telah disampaikan pada penyidik. Pengajuan total restitusi tidak hanya terhadap Mario Dandy, melainkan juga terhadap dua terdakwa lainnya, Shane Lukas dan AG.

“Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan dimana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar hakim yang memutuskan” tambahnya.

Kondisi David Ozora

David Ozora selaku korban penganiayaan, saat ini tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk hidup sendiri. Ia sempat mengalami koma pasca penganiayaan. Diketahui, David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury atau trauma berat pada otak.

Baca Juga  Hapus Chat Whatsapp, Johanis Tanak Lolos Sidang Etik KPK

Ayah korban, Jonathan Latumahina menyebut, David juga mengalami beberapa perubahan fisik, seperti bahu sebelah kiri yang turun dan miring, tangan yang tidak bisa berfungsi baik, hingga amnesia. Jonathan menyebut, David tidak bisa mengingat ayahnya sendiri. Hal ini disampaikan saat Jonathan menjadi saksi pada sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Paling sederhana, manggil saya (ayahnya) aja ‘Mas'” jelas Jonathan.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Seiring berjalannya sidang, gestur dan ekspresi Mario Dandy menjadi perhatian masyarakat. Mario Dandy dinilai tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Mario Dandy terlihat tertawa dan tersenyum selama persidangan.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncro Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life