Home » Kasus Perceraian Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Kasus Perceraian Butuh Perhatian Serius Pemerintah

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun pada kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Timur.

ESENSI.TV - SAMARINDA

Banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Tinggi Agama di berbagai daerah termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) patut menjadi perhatian pemerintah setempat.

Sehingga pemerintah bisa melakukan berbagai upaya serius dalam melakukan pencegahan dalam menurunkan angka perceraian.

“Dari hasil kunjungan kerja ke daerah-daerah selama ini, penjelasan dari pengadilan agama khususnya masalah perceraian semakin hari semakin meningkat. Lebih-lebih pada saat pandemi covid kemarin itu begitu meningkat tinggi,” kata Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.

Dan yang menarik kata Adang, masalah perceraian disebabkan hubungan ketidaksesuaian, percekcokan yang latar belakangnya juga masalah ekonomi.

Ia berharap kepada para orang tua agar betul-betul memperhatikan bukan berarti melarang anaknya untuk nikah dengan cepat.

“Tapi masalah kematangan, kesiapan ekonomi itu perlu dipertimbangkan,” kata Adang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (20/10/2023) di Samarinda.

Ia juga cukup prihatin bila masalah perceraian terus meningkat. Karena akan ada masalah-masalah sosial yang ditimbulkan di kemudian hari akibat kasus perceraian ini.

“Ya baik itu menjadi pengangguran dan hal-hal negatif lainnya. Tadi katanya bahwa orang tuanya kurang memberikan pendidikan. Jadi kita tidak menyalahkan siapa. Tapi sebaiknya kita semua menyadari bahwa keluarga adalah suatu lingkungan terkecil yang sangat menentukan keberhasilan bangsa dan negara ini menjadi baik atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Beri Insentif PPN Kendaraan Roda Empat dan Bus Listrik

Adang mengharapkan jajaran pengadilan agama mengedepankan pendekatan mediasi dalam menangani kasus-kasus perceraian. Perselisihan dicarikan titik temu dan dapat disatukan kembali (rujuk) sehingga niat bercerai bisa diurungkan.

“Proses mediasi dalam kasus perceraian bagian dari upaya restorative justice, yaitu sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama,” jelasnya.

Perceraian Perkara yang Sangat Menonjol

Di lain pihak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Helminizami mengakui bahwa perceraian merupakan perkara yang sangat menonjol. Terutama di Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Selama periode Januari hingga September 2023, persentase angka perceraian yang diajukan disebabkan oleh beberapa faktor utama. Antara lain pertengkaran dan perselisihan terus menerus mencapai 67,79 persen.

Penyebab lainnya yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 12,87 persen dan masalah ekonomi 12,32 persen.

“Jumlah perkara cerai talak (pemohon suami) sebanyak 1.649 kasus. Sedangkan perkara cerai gugat (pemohon istri) mencapai 5.020 kasus per 30 September 2023,” urai Helmi.

Hal lainnya, yaitu permohonan dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah.

“Angka permintaan dispensasi kawin di Kaltim masih cukup tinggi. Di mana sampai akhir September 2023 sudah mencapai 538 permohonan,” tutupnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life